Selasa, 07 Agustus 2012

Kasus Ketua DPRD Cilacap Akan Diekspose di Kejagung

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Cilacap untuk gelar perkara kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua DPRD Cilacap, Fran Lukman di Kejagung.

"Itu nanti mau diekspose dulu di Kejagung," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jumat lalu.

Dia mengatakan, materi gelar perkara tersebut di antaranya terkait belum dilimpahkannya berkas perkara politisi dari PDIP itu ke pengadilan. "Pokoknya mau diekspose ke sini, saya belum tahu alasannya apa belum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya ketika ditanya kenapa berkas tersebut belum dilimpahkan.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung RI telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melimpahkan dugaan perkara pidana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Fran Lukman ke Pengadilan Negeri.

Perintah tersebut tertuang dalam surat nomor S-109/H/Hjw/062012 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Marwan Effendi tertanggal 8 Juni 2012, dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung, Wakil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Pidana Umum, serta Sekretaris Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Fran Lukman menjadi terdakwa atas tuduhan berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 mengenai pemalsuan surat dan subsider Pasal 263 Ayat 2 Pasal 53 KUHP. Dalam surat perintah tersebut, Kejagung juga memerintahkan Kejari untuk melaporkan secara berkala setiap perkembangan kasusnya. (suaramerdeka)

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Banyumas Raya is proudly powered by blogger.com | Design by BLog Bamz Published by Template Blogger

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...